POLA JABAR – Bagi wajib pajak yang ingin langsung cetak kartu NPWP secara online, Coretax menjadi pilihan paling terbaru dan terintegrasi.
Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan akses berbagai dokumen resmi perpajakan dalam satu portal digital yang lebih praktis.
Berikut langkah-langkah cara cetak NPWP online lewat Coretax yang bisa diikuti wajib pajak.
Langkah-Langkah Cetak NPWP Online di Coretax
1. Akses Situs Coretax
Buka situs resmi Coretax DJP melalui alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
2. Login ke Akun Coretax
Login menggunakan NIK untuk wajib pajak orang pribadi atau NPWP untuk wajib pajak badan. Masukkan password serta kode captcha dengan benar.