POLA JABAR – Setelah mengetahui syarat cetak kartu NPWP di Coretax, langkah berikutnya yang perlu dipahami wajib pajak adalah cara download kartu NPWP secara online.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan lebih dari satu jalur layanan digital yang bisa dimanfaatkan.

Selain melalui Coretax, cetak NPWP online juga masih dapat dilakukan lewat DJP Online. Layanan ini masih menjadi pilihan banyak wajib pajak karena prosesnya relatif sederhana dan cepat.

Cara Download Kartu NPWP Online lewat DJP Online

Berikut langkah-langkah download kartu NPWP online yang bisa dilakukan oleh wajib pajak:

1. Buka Website DJP Online

Akses laman resmi DJP Online melalui alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan NIK dan password akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan pastikan sudah mengajukan EFIN.