POLA JABAR – Asuransi kendaraan menjadi salah satu perlindungan penting bagi pemilik mobil maupun motor.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas bagaimana cara kerja asuransi kendaraan, mulai dari jenis perlindungan hingga proses klaim.

Memahami mekanisme asuransi kendaraan dapat membantu pemilik kendaraan menghindari kesalahpahaman dan memaksimalkan manfaat perlindungan.

1. Pemilihan Jenis Asuransi

Secara umum, asuransi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi all risk (komprehensif) dan asuransi total loss only (TLO). Asuransi all risk menanggung berbagai jenis kerusakan, sedangkan TLO hanya menanggung kerusakan berat atau kehilangan total.

2. Pembayaran Premi

Pemilik kendaraan wajib membayar premi secara rutin sesuai kesepakatan. Besaran premi ditentukan oleh nilai kendaraan, jenis perlindungan, wilayah penggunaan, dan tingkat risiko.

3. Perlindungan Risiko

Selama masa polis aktif, asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko yang tercantum dalam polis, seperti kecelakaan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.