POLA JABAR – Pelanggaran aturan ganjil genap dapat berujung pada sanksi tilang, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik.

Setelah terjaring tilang, pengendara wajib mengetahui cara membayar denda ganjil genap agar proses penyelesaian pelanggaran berjalan lancar.

Pembayaran Langsung di Lokasi Penilangan

Bagi pengendara yang terkena tilang manual di lapangan, pembayaran denda ganjil genap dilakukan melalui sistem e-Tilang Polri. Berikut tahapan pembayarannya:

  1. Mendaftarkan nomor telepon
    Pelanggar wajib mendaftarkan nomor ponselnya ke dalam aplikasi e-Tilang Polri yang digunakan oleh petugas.
  2. Menerima kode pembayaran
    Setelah data terdaftar, sistem akan mengirimkan nomor tilang atau kode pembayaran (BRIVA) ke ponsel pelanggar.
  3. Melakukan pembayaran denda
    Denda tilang dapat dibayarkan melalui:
    • Teller bank (umumnya Bank BRI)
    • Mesin ATM
    • Layanan e-banking atau mobile banking

    Penting Diperhatikan

    Pengendara disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi. Selain itu, pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.***