POLA JABAR – Selain pembayaran melalui petugas di lapangan, denda pelanggaran ganjil genap juga dapat dibayarkan secara online melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan.
Cara ini dinilai lebih praktis karena bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke pengadilan.
Pembayaran Denda Ganjil Genap via e-Tilang Kejaksaan
Berikut langkah-langkah membayar denda ganjil genap melalui situs e-Tilang Kejaksaan:
- Kunjungi situs resmi e-Tilang Kejaksaan
Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser ponsel atau komputer. - Masukkan nomor register tilang
Ketik nomor register tilang yang tertera pada surat tilang yang diberikan petugas. - Cek informasi denda
Sistem akan menampilkan besaran denda serta kode pembayaran sesuai pelanggaran yang dilakukan. - Pilih tanggal dan metode pembayaran
Tentukan tanggal pembayaran, lalu lakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, seperti:- ATM
- Internet banking
- Mobile banking
- Minimarket yang bekerja sama
Lebih Mudah dan Transparan
Pembayaran denda ganjil genap melalui e-Tilang Kejaksaan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena prosesnya transparan, cepat, dan dapat dipantau secara daring tanpa perlu antre panjang.***