POLA JABAR – Selain pembayaran melalui petugas di lapangan, denda pelanggaran ganjil genap juga dapat dibayarkan secara online melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan.

Cara ini dinilai lebih praktis karena bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke pengadilan.

Pembayaran Denda Ganjil Genap via e-Tilang Kejaksaan

Berikut langkah-langkah membayar denda ganjil genap melalui situs e-Tilang Kejaksaan:

  1. Kunjungi situs resmi e-Tilang Kejaksaan
    Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser ponsel atau komputer.
  2. Masukkan nomor register tilang
    Ketik nomor register tilang yang tertera pada surat tilang yang diberikan petugas.
  3. Cek informasi denda
    Sistem akan menampilkan besaran denda serta kode pembayaran sesuai pelanggaran yang dilakukan.
  4. Pilih tanggal dan metode pembayaran
    Tentukan tanggal pembayaran, lalu lakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, seperti:
    • ATM
    • Internet banking
    • Mobile banking
    • Minimarket yang bekerja sama

    Lebih Mudah dan Transparan

    Pembayaran denda ganjil genap melalui e-Tilang Kejaksaan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena prosesnya transparan, cepat, dan dapat dipantau secara daring tanpa perlu antre panjang.***