POLA JABAR – Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat untuk menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), dengan besaran potongan sekitar 13–14 persen dari harga tiket.

Program ini bagian dari stimulus ekonomi akhir tahun, yang diharapkan bisa menjaga mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program Diskon Tiket Transportasi Nasional

Program ini telah dipersiapkan sejak kuartal keempat 2025, dibahas oleh Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), dan finalisasi dilakukan pada 20 November 2025 melalui Rapat Koordinasi Teknis di Kemenko Perekonomian.

Sebagai dasar hukum, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan pada 28 Oktober 2025, yang menugaskan BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif tiket pesawat selama libur Nataru.

Besaran Diskon & Cara Kerja

  • Diskon tiket pesawat sekitar 13–14 persen dari harga normal.
  • Potongan ini berasal dari penurunan berbagai komponen biaya penerbangan yang difasilitasi pemerintah.
  • Promo berlaku untuk periode Natal 2025 hingga Tahun Baru 2026, dengan kuota dan syarat berlaku sesuai ketentuan masing-masing maskapai.

Program ini diharapkan membantu masyarakat tetap mudik atau berlibur tanpa beban biaya tinggi, sekaligus mendorong sektor transportasi udara dan ekonomi nasional.***