POLA JABAR – Sering kali pemilik kendaraan merasa bingung saat hendak membayar pajak motor yang sudah terlanjur mati selama beberapa tahun. Selain biaya pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat komponen denda administratif yang harus dibayarkan. Memahami cara menghitung estimasi biaya ini sangat penting agar Anda bisa menyiapkan dana yang tepat sebelum datang ke kantor Samsat.
Besaran denda sangat bergantung pada nilai PKB yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda serta durasi keterlambatan.
Contoh Simulasi Perhitungan
Sebagai gambaran, mari kita asumsikan sebuah sepeda motor memiliki nilai PKB sebesar Rp300.000 per tahun dengan biaya SWDKLLJ sekitar Rp32.000. Jika motor tersebut terlambat membayar pajak selama 2 tahun, maka estimasi dendanya dihitung berdasarkan rumus 25 persen dari PKB dikalikan durasi tahun, ditambah denda SWDKLLJ.
Berikut adalah rincian perhitungannya:
2 x Rp300 ribu x 25 persen x 12/12 + Rp32 ribu = Rp182 ribu
Jadi, nilai denda administratif yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp182.000.
Total Biaya yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui nilai dendanya, Anda perlu menjumlahkan seluruh komponen biaya yang meliputi pajak pokok, denda, serta biaya administrasi lainnya. Jika diasumsikan terdapat biaya tambahan administrasi sekitar Rp100.000 (tergantung kebijakan daerah), maka total biayanya adalah: