POLA JABAR – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memang bisa membuat panik, apalagi dokumen ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sangat penting.

Namun, proses penerbitannya bisa dilakukan kembali melalui Samsat dengan mengikuti alur resmi yang sudah ditentukan.

Setelah semua dokumen persyaratan disiapkan, pemilik kendaraan dapat langsung mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru.

Berikut panduan lengkap cara mengurus BPKB yang hilang.

Langkah-Langkah Mengurus BPKB yang Hilang

1. Datang ke Samsat Terdekat dengan Kendaraan dan Dokumen

Bawa seluruh persyaratan seperti STNK, KTP, laporan kehilangan, serta dokumen pendukung lainnya. Kendaraan juga wajib dibawa untuk cek fisik.

2. Ajukan Permohonan Penggantian BPKB

Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengurus penggantian BPKB yang hilang. Petugas akan memberikan formulir permohonan dan arahan prosedur.