POLA JABAR – Masyarakat kini bisa memperpanjang SIM A maupun SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri lewat layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Prosesnya lebih praktis karena tidak perlu antre lama di Satpas.
Untuk melakukan perpanjangan SIM online, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti sejumlah tahapan di dalam aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. Lakukan registrasi akun menggunakan nomor HP, verifikasi kode OTP, lalu buat PIN. Setelah itu, lengkapi profil dengan NIK, nama, email, serta lakukan verifikasi e-KTP.
Sebelum mengajukan perpanjangan, siapkan dokumen berupa e-KTP, SIM lama, pas foto latar biru, dan tanda tangan di kertas putih. Masuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
Setelah data diverifikasi, pilih Satpas penerbit serta metode penerimaan SIM, yaitu ambil langsung atau dikirim melalui POS. Pemohon kemudian dapat melakukan pembayaran sesuai tagihan yang muncul di aplikasi.
Seluruh proses bisa dipantau melalui menu status hingga SIM dinyatakan selesai dan diterima oleh pemohon.***