POLA JABAR – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan keringanan bagi masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan.
Program ini biasanya dilakukan pada periode tertentu setiap tahun, dan jadwalnya berbeda di setiap provinsi.
Berdasarkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan umumnya digelar antara bulan April hingga Desember.
Beberapa provinsi yang kerap menyelenggarakan program ini di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Aceh.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan untuk memantau informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing wilayah.
Informasi biasanya diumumkan melalui media massa, situs resmi, atau akun media sosial pemerintah daerah.
Dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan bisa mendapatkan manfaat seperti penghapusan denda keterlambatan, bebas biaya balik nama, atau diskon pajak tahunan tergantung kebijakan daerah masing-masing.***