POLA JABAR – Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi tumpuan harapan bagi banyak orang tua untuk menjamin kelangsungan pendidikan putra-putrinya.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua siswa otomatis menjadi penerima bantuan ini.
Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus agar penyaluran dana tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Secara umum, PIP ditujukan bagi siswa yang tengah menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Selain batasan usia, syarat mutlak lainnya adalah siswa wajib terdaftar di Data Terpadu Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif di sekolah masing-masing.
Mengingat program ini merupakan bantuan afirmatif, maka prioritas utama diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Untuk membuktikan kelayakan tersebut, calon penerima biasanya diwajibkan memiliki salah satu dari beberapa dokumen pendukung berikut ini:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa yang keluarganya memegang KKS merupakan prioritas utama karena sudah terdaftar sebagai keluarga prasejahtera dalam basis data kemiskinan nasional.
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)