POLA JABAR – Teka-teki mengenai kapan pembukaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2026 mulai terjawab.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa aturan baru mengenai penghapusan batasan akses dan penghapusan bunga progresif resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pengajuan KUR dengan skema terbaru sudah dapat diproses seiring dengan peresmian aturan tersebut di awal tahun ini.

Perubahan paling mencolok dalam skema tahun ini adalah transformasi pada sistem suku bunga.

Jika sebelumnya BRI menerapkan bunga progresif yang semakin naik setiap kali debitur kembali meminjam, kini sistem tersebut diproyeksikan akan dihapus. 

Sebelumnya, nasabah KUR Mikro dan KUR Kecil di BRI harus menanggung kenaikan bunga mulai dari 6 persen pada pinjaman pertama hingga menyentuh 9 persen pada pinjaman keempat.

Dengan adanya regulasi baru, suku bunga untuk KUR Mikro dan KUR Kecil diproyeksikan akan dipukul rata atau bersifat flat sebesar 6 persen.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan para debitur yang sudah berulang kali mengakses KUR, karena mereka tidak lagi dibebani bunga yang terus membengkak.

Sementara itu, untuk kategori KUR Supermikro, besaran bunga diprediksi tetap bertahan di angka rendah, yakni 3 persen per tahun.