POLA JABAR – Menjelang akhir tahun dan awal 2026, perhatian pekerja dan buruh mulai tertuju pada rencana keuangan mereka untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski suasana masih jauh dari perayaan, pertanyaan seputar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah muncul, terutama terkait waktu dan kesiapan perusahaan dalam menyalurkan hak karyawan.
Informasi awal ini bisa menjadi panduan agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga lebih matang.
Sesuai kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026, sehingga THR biasanya dicairkan sekitar satu minggu sebelumnya, yakni 12 Maret 2026.
THR merupakan hak finansial pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi umat muslim.
Dengan mengetahui perkiraan tanggal pencairan, pekerja dapat merencanakan kebutuhan finansial menjelang Hari Raya.***