POLA JABAR – Banyak masyarakat, terutama para penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU), masih mempertanyakan apakah bantuan senilai Rp600 ribu akan kembali cair pada bulan November 2025.
Sebagai informasi, BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.
Program ini bertujuan membantu pekerja dengan gaji rendah agar tetap memiliki daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Hingga saat ini, BSU tahap pertama untuk periode Juni–Juli 2025 telah rampung dilaksanakan. Namun, untuk tahap kedua, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait kelanjutannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai keberlanjutan program BSU untuk tahap berikutnya.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Kamis 13 Oktober 2025.
Dengan belum adanya arahan resmi, masyarakat diminta tetap waspada terhadap informasi palsu atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan pencairan BSU. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait bantuan sosial hanya diumumkan melalui website dan kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jika nantinya BSU tahap lanjutan kembali digulirkan, masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan akun Kemnaker masing-masing.***