POLA JABAR – Memasuki awal bulan April, banyak masyarakat mulai memastikan jadwal libur nasional untuk merencanakan berbagai kegiatan. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah hari Jumat, 3 April 2026, merupakan libur tanggal merah?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, hari Jumat, 3 April 2026, resmi ditetapkan sebagai tanggal merah. Hari libur ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia guna memperingati wafatnya Yesus Kristus atau yang dikenal dengan Jumat Agung.

Selama bulan April 2026 sendiri, tercatat ada dua tanggal merah yang masuk dalam daftar hari libur nasional resmi. Kedua hari besar tersebut adalah:

  • Jumat, 3 April 2026: Peringatan Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung).
  • Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus atau Hari Paskah.

Makna di Balik Libur Nasional

Secara teologis, peringatan wafatnya Yesus tidak dapat dipisahkan dari hari Paskah. Jika Jumat Agung dimaknai sebagai hari penuh duka, refleksi, dan pengorbanan, maka Paskah merupakan hari kemenangan dan sukacita. Hal ini dikarenakan umat Kristiani meyakini Yesus telah bangkit dari kematian pada hari ketiga setelah wafat di kayu salib.

Pemerintah menetapkan kedua hari tersebut sebagai hari libur nasional guna memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah dengan khidmat. Bagi masyarakat umum, momen ini juga sering dimanfaatkan sebagai hari istirahat di akhir pekan (long weekend) mengingat letak tanggal merah yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu.

Pastikan Anda selalu merujuk pada kalender resmi pemerintah untuk memantau perubahan atau penambahan cuti bersama yang mungkin ditetapkan di sekitar tanggal merah tersebut.***