POLA JABAR – Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bantuan sosial reguler yang sangat diandalkan masyarakat di tahun 2026.
Bantuan ini khusus diberikan kepada keluarga miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk membantu akses pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Satu hal yang perlu diingat, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya diperbolehkan menerima bantuan maksimal untuk 4 komponen dalam satu keluarga.
Rincian Nominal Bantuan per Tiga Bulan
Berdasarkan data terbaru, berikut adalah perkiraan besaran dana bansos PKH 2026 yang akan disalurkan per tahap (tiga bulan sekali):
- Ibu Hamil atau Masa Nifas: Rp750.000
- Anak Usia Dini (0 hingga 6 tahun): Rp750.000
- Pendidikan Anak SD atau sederajat: Rp225.000
- Pendidikan Anak SMP atau sederajat: Rp375.000
- Pendidikan Anak SMA atau sederajat: Rp500.000
- Lanjut Usia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
Ketentuan Penerimaan
Bantuan ini menyasar anggota keluarga dengan kriteria tertentu, termasuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang masih menempuh pendidikan.
Penyaluran dana biasanya dilakukan melalui bank anggota Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) atau melalui Kantor Pos bagi wilayah tertentu.