POLA JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Desember 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran dana yang telah ditetapkan secara nasional.

Berikut rincian nominal BPNT yang diterima KPM.

Besaran Bansos BPNT

Program BPNT memberikan bantuan senilai Rp200.000 per bulan kepada setiap KPM. Namun untuk periode akhir tahun, penyaluran dilakukan secara sekaligus untuk tiga bulan.

Dengan skema tersebut, KPM akan menerima:

Rp600.000 dalam satu kali pencairan (akumulasi Oktober, November, dan Desember)

Dana tersebut disalurkan melalui rekening atau kartu keluarga sejahtera (KKS) untuk digunakan membeli kebutuhan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan Kemensos.***