POLA JABAR – Selain kategori rumah tangga, stabilitas tarif tenaga listrik pada periode Triwulan II 2026 juga berlaku bagi sektor bisnis dan instansi pemerintahan. Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik di bulan Mei ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha serta pengelola fasilitas publik dalam menjaga efisiensi anggaran operasional.

Keputusan untuk mempertahankan tarif ini bertujuan untuk menjaga daya saing dunia usaha serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terbebani kenaikan biaya energi. Untuk kategori bisnis skala menengah serta kantor-kantor pemerintahan, biaya pemakaian listrik per kWh tetap mengacu pada ketentuan periode sebelumnya.

Berikut adalah rincian tarif listrik PLN untuk golongan bisnis dan pemerintah yang berlaku pada Mei 2026:

  • Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA hingga 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh

Closing: Dengan tarif yang tidak mengalami perubahan, para pelaku bisnis diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas. Pemerintah juga terus mendorong setiap instansi dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan budaya hemat energi guna mendukung keberlanjutan pasokan listrik nasional.***