POLA JABAR – Meskipun saat ini suasana lebaran masih terasa di H+2, para pelaku usaha dan wajib pajak diingatkan untuk kembali fokus pada kewajiban administrasi. Banyak yang bertanya-tanya, apakah adanya cuti bersama dan libur nasional memberikan kelonggaran pada batas waktu pelaporan pajak?

Ternyata, ketentuan mengenai batas waktu upload faktur pajak tidak mengalami perubahan sama sekali. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak tetap menetapkan tenggat waktu sesuai aturan awal, tanpa mempertimbangkan adanya cuti bersama atau hari libur nasional.

Aturan Tetap: Maksimal Tanggal 20

Sesuai regulasi, batas akhir upload faktur pajak adalah maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah faktur dibuat. Sebagai contoh, untuk masa pajak Februari 2026, batas akhir upload tetap berada di tanggal 20 Maret 2026 dan tidak bergeser, meskipun tanggal tersebut berdekatan dengan periode libur.

Jika Anda baru kembali bekerja setelah mudik dan belum sempat melakukan upload hingga melewati tanggal tersebut, maka kondisi itu sudah dikategorikan sebagai keterlambatan. Penting bagi Anda untuk segera mengecek status faktur pajak sekarang juga agar bisa mengetahui langkah selanjutnya yang perlu diambil.

Mengapa Tidak Ada Toleransi Libur?

Banyak pelaku usaha berasumsi bahwa libur panjang seperti Lebaran bisa menjadi alasan valid untuk mendapatkan toleransi. Namun, dalam praktiknya, aturan upload faktur pajak tidak memberikan kelonggaran tersebut karena beberapa alasan:

  • Sistem Berbasis Digital: Proses upload faktur kini sudah menggunakan sistem online, sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa bergantung pada jam operasional kantor fisik.
  • Akses Mandiri: Meskipun kantor pajak sedang libur, wajib pajak tetap memiliki akses penuh ke aplikasi perpajakan untuk menyelesaikan kewajibannya.
  • Kerapian Administrasi: Ketegasan tanggal ini bertujuan agar siklus data perpajakan nasional tetap berjalan stabil dan tepat waktu.

Keterlambatan dalam melakukan upload akan dianggap sebagai pelanggaran administratif. Hal ini tentu bisa berdampak pada kelangsungan administrasi pajak bisnis Anda di masa depan. Jadi, pastikan untuk segera menyelesaikan sisa pekerjaan pajak Anda sesegera mungkin setelah kembali dari libur lebaran.***