POLA JABAR – Selain daerah industri "Ring 1" yang memiliki upah tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah merilis daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk wilayah-wilayah di zona lainnya.

Berdasarkan data tersebut, terdapat lima daerah dengan besaran UMK terkecil yang didominasi oleh wilayah di bagian selatan dan timur Jawa Timur.

Perbedaan besaran upah ini umumnya dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi lokal, inflasi, serta indeks biaya hidup di masing-masing wilayah.

Meskipun berada di urutan terendah, angka-angka ini tetap mengalami penyesuaian untuk menjaga kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Daftar 5 Daerah dengan UMK Terkecil di Jawa Timur 2026

Berikut adalah lima kabupaten di Jawa Timur yang memiliki standar upah minimum terendah untuk tahun 2026:

  1. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962 Menempati urutan terbawah, Situbondo menjadi daerah dengan standar upah paling terjangkau di Jawa Timur tahun ini.
  2. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443 Hanya selisih tipis di atas Situbondo, Sampang merupakan daerah dengan UMK terkecil di Pulau Madura.
  3. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886 Berada di kawasan tapal kuda, Bondowoso masuk dalam jajaran daerah dengan upah minimum di bawah angka Rp2,5 juta.
  4. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892 Kabupaten yang terletak di ujung barat daya Jawa Timur ini menempati posisi keempat terendah.
  5. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004 Melengkapi daftar lima terkecil, Pamekasan memiliki standar upah sedikit di atas angka Rp2,5 juta.***