POLA JABAR – Akses terhadap layanan keuangan digital kini semakin inklusif. Salah satu inovasi yang memudahkan masyarakat adalah adanya opsi pinjaman online (pinjol) legal yang tidak mewajibkan kepemilikan rekening bank konvensional. Sebagai gantinya, dana pinjaman dapat dikirimkan langsung ke dompet digital (e-wallet) seperti DANA.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki akun bank namun membutuhkan dana darurat secara cepat dan aman. Berikut adalah daftar 8 platform pinjaman online yang telah mengantongi izin OJK dan menyediakan fitur pencairan via dompet digital:

1. Easy Cash

Aplikasi ini sudah berizin OJK sejak Mei 2020. Easy Cash menawarkan limit hingga Rp50 juta dengan bunga maksimal 25% per tahun. Jika tidak memiliki rekening, pengguna bisa memilih opsi transfer ke akun DANA hanya dengan modal KTP dan slip gaji.

2. Kredivo

Dikenal sebagai salah satu raksasa fintech di Indonesia, Kredivo menyediakan tenor mulai 1 hingga 12 bulan. Syarat utamanya adalah berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan dan domisili di Indonesia. Pencairan dana bisa dilakukan langsung ke saldo DANA.

3. JULO

JULO menawarkan limit mulai Rp300 ribu hingga Rp50 juta dengan bunga kompetitif sekitar 4-9% per bulan. Platform ini sering memberikan promo cashback dan mendukung pencairan ke akun DANA bagi pengguna yang tidak memiliki rekening bank.

4. Rupiah Cepat