POLA JABAR – Proses daftar ulang bagi calon mahasiswa yang lolos jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 di Universitas Padjadjaran (Unpad) memerlukan ketelitian ekstra. Seluruh dokumen yang diunggah (upload) ke sistem akan menjadi basis data untuk verifikasi identitas serta penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Agar proses registrasi berjalan lancar, pastikan semua dokumen dalam format hasil pindai (scan) dari dokumen asli yang terbaca jelas. Berikut adalah rincian dokumen wajib yang harus disiapkan:
Dokumen Utama (Wajib bagi Seluruh Peserta)
- KTP atau Kartu Siswa: Dokumen identitas asli.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen asli terbaru.
- Akta Kelahiran: Dokumen asli.
- Surat Keterangan Siswa Kelas XII: Dokumen asli sebagai bukti kelulusan sementara.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN): Asli, meliputi keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
- Surat Keterangan Sehat: Asli, dikeluarkan oleh dokter pemerintah.
- Keterangan Bebas Buta Warna: Khusus bagi calon mahasiswa program studi rumpun Saintek.
- Kartu BPJS/Asuransi Kesehatan: Hasil pindai kartu asli yang masih aktif.
- Pasfoto Resmi: Ukuran 4 x 6, format JPG (maksimal 1 MB). Ketentuan: latar belakang putih, mengenakan kemeja dengan blazer berwarna gelap.
Dokumen Tambahan (Khusus Pendaftar KIP Kuliah)
Bagi calon mahasiswa yang mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui skema KIP Kuliah (KIP-K), terdapat berkas tambahan untuk verifikasi kelayakan ekonomi:
- Bukti Penghasilan: Slip gaji bagi orang tua dengan penghasilan tetap atau Surat Keterangan Penghasilan bagi wiraswasta/pekerja tidak tetap.
- Tagihan Rumah Tangga: Bukti pembayaran listrik terbaru atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Dokumen Visual: Foto tempat tinggal tampak depan (terlihat seluruh muka rumah) dan bagian dalam rumah, serta foto kendaraan yang dimiliki (bersifat opsional).
- Kartu Jaring Pengaman Sosial: Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau bukti terdaftar dalam sistem DTKS.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dokumen resmi dari kelurahan/desa.
- Berkas Administrasi KIP-K: Meliputi surat permohonan asrama, formulir verifikasi, surat permohonan KIP-K, serta surat pernyataan KIP-K.
Tips Unggah Dokumen
Sangat disarankan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap ukuran berkas agar tidak melebihi kapasitas yang ditentukan sistem. Ketidaklengkapan dokumen atau pengunggahan data yang tidak valid dapat menghambat proses verifikasi dan penentuan kategori UKT Anda.