POLA JABAR – Isu stabilitas sektor perbankan menjadi sorotan publik seiring dengan penutupan sejumlah lembaga keuangan di tanah air.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fenomena penutupan bank yang cukup signifikan, di mana terdapat 27 bank yang dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut dalam kurun waktu Januari 2024 hingga Desember 2025.
Seluruh lembaga keuangan yang berhenti beroperasi tersebut masuk dalam kategori Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Penyebab utamanya adalah ketidakmampuan manajemen bank untuk menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK, yang umumnya berkaitan dengan masalah tata kelola dan kesehatan rasio keuangan.
Daftar Lengkap 27 BPR/BPRS Bangkrut (2024–Desember 2025)
Berikut adalah daftar lembaga perbankan yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Bank Pasar Bhakti
- Perumda BPR Bank Purworejo
- BPR EDDCASH
- BPR Aceh Utara
- BRP Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Arta
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- PT BPR Kencana
- PT BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Suryajaya
- BPR Syariah Gayo
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja
Bagaimana Nasib Nasabah?
Masyarakat yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut diimbau untuk tetap tenang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara otomatis menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***