POLA JABAR – Isu stabilitas sektor perbankan menjadi sorotan publik seiring dengan penutupan sejumlah lembaga keuangan di tanah air.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fenomena penutupan bank yang cukup signifikan, di mana terdapat 27 bank yang dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut dalam kurun waktu Januari 2024 hingga Desember 2025.

Seluruh lembaga keuangan yang berhenti beroperasi tersebut masuk dalam kategori Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Penyebab utamanya adalah ketidakmampuan manajemen bank untuk menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK, yang umumnya berkaitan dengan masalah tata kelola dan kesehatan rasio keuangan.

Daftar Lengkap 27 BPR/BPRS Bangkrut (2024–Desember 2025)

Berikut adalah daftar lembaga perbankan yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Bank Pasar Bhakti
  5. Perumda BPR Bank Purworejo
  6. BPR EDDCASH
  7. BPR Aceh Utara
  8. BRP Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Arta
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. PT BPR Nature Primadana Capital
  16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
  17. PT BPR Duta Niaga
  18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  19. PT BPR Kencana
  20. PT BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima
  22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  23. BPR Disky Suryajaya
  24. BPR Syariah Gayo
  25. BPR Artha Kramat
  26. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  27. BPR Bumi Pendawa Raharja

Bagaimana Nasib Nasabah?

Masyarakat yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut diimbau untuk tetap tenang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara otomatis menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***