POLA JABAR – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi bupati/wali kota serta Dewan Pengupahan setempat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang dinilai lebih membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
Rincian UMK 2026 di Wilayah Yogyakarta
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan dan besaran UMK 2026 untuk lima wilayah di DIY:
| Kabupaten/Kota | Persentase Kenaikan | Besaran UMK 2026 |
| Kota Yogyakarta | 6,5% | Rp2.827.593 |
| Kabupaten Sleman | 6,4% | Rp2.624.387 |
| Kabupaten Kulon Progo | 6,52% | Rp2.504.520 |
| Kabupaten Bantul | 6,29% | Rp2.509.001 |
| Kabupaten Gunungkidul | 5,93% | Rp2.468.378 |
Pertimbangan dan Formula Perhitungan
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno, menjelaskan bahwa angka alfa yang digunakan dalam rumus perhitungan tahun ini ditetapkan sebesar 0,8.
Angka ini merupakan hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dengan bimbingan akademisi, berada dalam rentang yang diizinkan pemerintah pusat (0,5 hingga 0,9).