POLA JABAR – Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Agar proses administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berjalan efisien dan tidak membuang waktu, sangat penting bagi Anda untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dari rumah.

Ketidaklengkapan berkas sering kali menjadi penyebab utama penolakan permohonan atau keharusan untuk mengantre ulang. Berikut adalah daftar dokumen yang biasanya diperlukan saat melakukan perpanjangan STNK:

Berkas Administrasi Utama

Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta salinannya (fotokopi) sebagai arsip petugas:

  • KTP Asli Pemilik: Identitas diri harus sesuai dengan data yang tertera pada STNK.
  • STNK Asli dan Fotokopi: Dokumen bukti registrasi kendaraan yang akan diperpanjang masa berlakunya.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan sah.
  • Surat Kuasa: Dokumen ini wajib dilampirkan apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir secara langsung dan proses pengurusan diwakilkan oleh pihak lain.

Perbedaan Prosedur Tahunan dan Lima Tahunan

Masyarakat perlu mencermati adanya perbedaan teknis berdasarkan jenis perpanjangan yang dilakukan:

  • Perpanjang STNK Tahunan: Proses ini relatif lebih sederhana karena hanya berkaitan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Anda tidak perlu membawa kendaraan fisik ke kantor Samsat.
  • Perpanjang STNK Lima Tahunan: Pada siklus ini, dilakukan penggantian pelat nomor (TNKB). Oleh karena itu, Anda wajib membawa kendaraan yang bersangkutan ke lokasi untuk dilakukan pengecekan kondisi fisik, seperti pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.***