POLA JABAR – Sehubungan dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada periode Triwulan II 2026, masyarakat kini dapat merencanakan anggaran pengeluaran bulanan dengan lebih pasti. Bagi pelanggan kategori rumah tangga non-subsidi, besaran biaya yang dikenakan per kWh tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya.
Penetapan tarif ini berlaku bagi berbagai golongan daya, mulai dari rumah tangga menengah bawah hingga hunian mewah. Dengan tidak adanya perubahan harga, diharapkan beban operasional rumah tangga tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik PLN untuk kategori rumah tangga non-subsidi yang berlaku sepanjang Mei 2026:
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Meskipun tarif dipastikan tidak naik, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan perangkat elektronik secara bijak dan efisien. Penghematan konsumsi listrik tidak hanya membantu menekan pengeluaran pribadi, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan energi nasional.***