POLA JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa perlindungan terhadap daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap menjadi prioritas. Hal ini dibuktikan dengan ketetapan tarif tenaga listrik bagi pelanggan subsidi yang dipastikan tidak mengalami kenaikan pada periode Mei 2026.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan pelanggan subsidi, biaya pemakaian listrik per kWh masih tetap sangat terjangkau. Selain itu, tarif bagi pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya tertentu juga tidak mengalami perubahan, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur pos pengeluaran bulanan.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Mei 2026 untuk berbagai kategori daya:
- Daya 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 - 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Kepastian harga ini merupakan langkah nyata negara dalam menghadirkan energi yang berkeadilan. Meskipun tarif tetap stabil, pemerintah tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa membudayakan perilaku hemat listrik demi kelestarian lingkungan dan ketahanan energi nasional.***