POLAJABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 4 (empat) pejabat Eselon II untuk menduduki Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sementara dr. Hj. Hanhan Siti Hasanah menduduki posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung dijabat Yayan Suheryan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Nardi Sunardi menduduki jabatan baru Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya menjabat Camat Ciwidey. Sedangkan Gamber Irmawan menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
Pelantikan empat pejabat baru ini dilaksanakan di Gedung Mohammad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (3/7/2026) sore pukul 17.00 WIB.
Bupati KDS, sapaan akrab Kang Dadang Supriatna ini setelah memperoleh Surat Rekomendasi Promosi Kedalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah disetujui oleh Kepala BKN RI pada tanggal 3 Juli 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan setelah beberapa jam Rekomendasi BKN terbit tersebut, tentunya sangat tepat untuk segera dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di empat perangkat daerah bisa berjalan secara optimal.
“Mengingat sistem pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat harus dilaksanakan tanpa mengenai waktu,” ucap Enjang
Selain itu, lanjut Enjang Wahyudin, dalam proses mempergunakan Aplikasi BKN, yaitu Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) dan I-Mutasi yang menjamin keabsahan prosedur,
Kelengkapan administrasi dan pemeliharaan syarat-syarat substantif sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan mulai dari seleksi sampai dengan penetapan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
