POLA JABAR – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang sering dikenal sebagai Program Sembako, kembali menjadi salah satu bantuan sosial yang difokuskan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Melalui bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan gizi harian secara lebih layak.
Namun, untuk menjadi penerima bantuan ini, terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi agar penyaluran dana tetap tepat sasaran.
Berikut adalah syarat lengkap penerima bansos BPNT yang perlu Anda ketahui:
Identitas Kewarganegaraan Resmi
Calon penerima wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, kepemilikan dokumen kependudukan yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan sinkron di Dukcapil adalah syarat mutlak.
Terdaftar dalam Database Kemensos
Nama calon penerima harus sudah tercatat secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini disebut sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai acuan tunggal penerima bansos nasional.
Kondisi Ekonomi Keluarga