POLA JABAR - Program SERTAKAN dari BPJS Ketenagakerjaan didesain untuk menjangkau lapisan pekerja yang selama ini sulit mengakses jaminan sosial secara mandiri. Lantas, siapa saja sebenarnya yang masuk dalam kategori pekerja yang bisa kita bantu lindungi melalui program ini?
Secara teknis, program ini menyasar para peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Beberapa profesi di lingkungan rumah tangga yang sangat lazim didaftarkan antara lain adalah asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, hingga pengasuh anak atau baby sitter.
Tak hanya itu, pekerja di sektor perdagangan juga bisa menjadi target peserta, seperti pedagang kaki lima, penjaga toko, hingga pedagang keliling. Dengan mendaftarkan mereka, kita membantu memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi para pejuang nafkah mandiri ini.
Kepedulian kecil kita dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta bisa menjadi dampak besar bagi stabilitas finansial keluarga mereka di saat darurat.***