POLA JABAR – Harga komoditas gula pasir terpantau bervariasi pada awal tahun 2026.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp21.500 per kilogram (kg).
Sementara itu, gula pasir lokal diperdagangkan dengan harga lebih rendah, yakni Rp18.650 per kg di tingkat pedagang eceran.
PIHPS Nasional secara berkala memantau dan memperbarui harga pangan strategis sebagai referensi kondisi pasar.
Data tersebut digunakan untuk melihat perkembangan harga kebutuhan pokok serta mendukung upaya pengendalian inflasi, khususnya pada komoditas gula.
Pergerakan harga gula pasir dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti pasokan, distribusi, dan permintaan masyarakat. Pemerintah bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan di pasaran.***