POLA JABAR – Harga minyak goreng di tingkat pedagang eceran menunjukkan perbedaan berdasarkan jenis dan kemasan pada awal tahun 2026.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga minyak goreng curah tercatat sebesar Rp20.050 per liter.
Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I dipasarkan dengan harga Rp23.250 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek II tercatat lebih rendah, yakni Rp22.050 per liter.
PIHPS Nasional secara rutin memperbarui data harga pangan strategis sebagai acuan pemantauan kondisi pasar.
Informasi tersebut digunakan untuk melihat pergerakan harga kebutuhan pokok serta mendukung langkah pengendalian inflasi, khususnya pada komoditas minyak goreng.
Perbedaan harga minyak goreng dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti jenis produk, biaya produksi, distribusi, serta permintaan pasar.
Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat.***