POLA JABAR – Surat kuasa menjadi dokumen resmi yang memungkinkan seseorang mewakili pemilik kendaraan untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Agar surat kuasa sah dan diterima oleh pihak kepolisian, dealer, atau leasing, dokumen ini harus memuat data-data tertentu yang jelas dan lengkap.

Berikut data yang wajib dicantumkan dalam surat kuasa pengambilan BPKB:

1. Identitas Lengkap Pemberi Kuasa

Memuat nama lengkap, NIK, alamat sesuai KTP, serta informasi kontak pemilik kendaraan yang memberi kuasa.

2. Identitas Lengkap Penerima Kuasa

Berisi nama lengkap, NIK, alamat, serta hubungan atau tujuan pemberian kuasa kepada pihak yang ditunjuk.

3. Informasi Kendaraan Secara Detail

Meliputi: