POLAJABAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengambil langkah serius menanggapi keresahan publik mengenai kebijakan bantuan sosial terbaru di daerah tersebut. Hal ini mendorong digelarnya rapat kerja penting untuk membahas substansi Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Rapat kerja gabungan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Gedung DPRD Kota Bogor. Pertemuan tersebut merupakan forum resmi untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah kota.
Forum tersebut secara spesifik melibatkan anggota Komisi I dan Komisi IV, serta dipimpin langsung oleh pimpinan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor. Fokus utama pembahasan adalah polemik yang muncul dari SE Sekda terkait kriteria pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tegas DPRD ini dipicu oleh gelombang keluhan yang masif datang dari lapisan masyarakat bawah. Keluhan tersebut menyoroti dampak negatif dari diberlakukannya pembatasan baru dalam penyaluran bansos oleh pemerintah daerah.
DPRD Kota Bogor memberikan penekanan yang sangat kuat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mengambil tindakan korektif. Desakan ini berupa permintaan pencabutan atau setidaknya revisi menyeluruh terhadap aturan yang sedang menjadi sorotan publik tersebut.
Alasan utama desakan tersebut adalah kekhawatiran DPRD bahwa aturan pembatasan tersebut berpotensi besar menghilangkan hak-hak dasar masyarakat miskin dalam menerima jaring pengaman sosial. Kebijakan ini dianggap mengancam prinsip keadilan sosial bagi kelompok rentan.
"DPRD Kota Bogor secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mencabut atau merevisi aturan tersebut karena dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan," demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Adapun pertemuan krusial yang membahas isu sensitif ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor beserta jajaran dinas terkait yang bertanggung jawab atas implementasi bansos. Semua pihak terkait dimintai pertanggungjawaban atas regulasi yang berlaku.
Dikutip dari salah satu pembahasan dalam rapat, jelas terlihat bahwa DPRD ingin memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial tetap tepat sasaran tanpa mencederai warga yang paling membutuhkan uluran tangan pemerintah daerah.