POLA JABAR – Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dapat melakukannya melalui beberapa jenis layanan resmi yang disediakan Polri.
Perpanjangan dapat dilakukan baik secara online maupun offline, sehingga pemohon bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu.
Perpanjangan secara offline bisa dilakukan dengan datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sebagai layanan utama penerbitan SIM.
Selain itu, Polri juga menyediakan lokasi alternatif seperti SIM Corner yang biasanya berada di pusat perbelanjaan, serta SIM Keliling yang beroperasi di titik-titik tertentu sesuai jadwal harian. Semua layanan ini menerima permohonan perpanjangan SIM A selama pemohon membawa dokumen lengkap dan masih dalam masa berlaku.
Sementara itu, perpanjangan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Pemohon cukup mengunggah dokumen, mengikuti verifikasi, memilih lokasi penerbit, lalu mengambil SIM di Satpas atau menggunakan opsi pengiriman via POS.
Layanan online ini memudahkan pemohon yang tidak sempat datang langsung dan ingin mempersingkat waktu proses.
Dengan banyaknya pilihan lokasi perpanjangan, pemilik SIM A dapat memilih metode yang paling praktis, selama perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.***