POLA JABAR – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya dicabut dari daftar penerima bantuan sosial akibat terlibat judi online masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menyebut bahwa pemerintah memberikan ruang bagi KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan dan telah menyadari kesalahannya.
“Ini atas arahan Presiden juga, memang masih boleh dikasih kesempatan sekali lagi,” kata Saifullah, dikutip dari Antara.
Namun, kesempatan ini tidak otomatis diberikan. Setiap pengajuan ulang tetap harus melalui verifikasi ketat, untuk memastikan bahwa penerima memenuhi kriteria dan bantuan tepat sasaran.
Menurut Mensos, kebijakan ini menjadi bentuk pembinaan dan kesempatan kedua bagi masyarakat yang pernah melakukan pelanggaran, namun ingin memperbaiki diri.
“Kalau memang mereka benar-benar butuh yang namanya bansos, jadi masih dikasih kesempatan satu kali lagi,” ujar Mensos.***