POLA JABAR - SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dua dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara.
Kedua dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pengemudi dan kendaraan sudah terdaftar serta memenuhi ketentuan hukum.
Jika salah satu atau bahkan keduanya tertinggal, pengendara bisa terkena tilang dan dikenakan denda.
Denda Tidak Membawa SIM
Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang tidak membawa SIM saat mengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Meskipun nilainya tergolong ringan, pelanggaran ini tetap tercatat dan bisa berpengaruh jika pengemudi kembali melakukan pelanggaran serupa.
Denda Tidak Membawa STNK
Sementara itu, untuk pengemudi yang tidak membawa STNK, Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menetapkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan yang dikendarai telah sah terdaftar secara hukum.