POLA JABAR – Pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) biasanya dilakukan setelah proses pelunasan kendaraan atau penyelesaian administrasi tertentu di kepolisian, dealer, maupun leasing.
Namun, banyak pemilik kendaraan masih bingung mengenai dokumen apa saja yang wajib dibawa dan apakah ada dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Jawabannya: ya, ada beberapa dokumen tambahan yang biasanya diminta saat pengambilan BPKB, terutama untuk memastikan identitas pemilik kendaraan dan status administrasi kendaraan sesuai ketentuan.
Dokumen Tambahan yang Perlu Dilampirkan Saat Mengambil BPKB
1. Kartu Identitas Asli (KTP/SIM)
Pemilik kendaraan wajib membawa KTP atau SIM asli yang datanya sesuai dengan STNK dan dokumen kendaraan.
2. Bukti Pembayaran Pelunasan atau Faktur (Jika Beli Kredit)
Untuk kendaraan yang dibeli secara kredit, pihak leasing umumnya meminta bukti pelunasan terakhir atau dokumen pembelian sebagai verifikasi.