POLA JABAR – Mengurus perpanjangan STNK tidak selalu harus dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan.
Dengan surat kuasa, pihak lain bisa mewakili.
Namun agar proses lancar, ada sejumlah dokumen pendukung yang wajib dibawa bersama surat kuasa ke kantor Samsat.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
1. Surat Kuasa Asli
Dokumen utama ini harus ditandatangani pemilik kendaraan dan ditempel materai. Surat kuasa menjadi bukti sah bahwa pihak lain diberi izin untuk mewakili pemilik kendaraan.
2. Fotokopi dan Asli KTP Pemilik Kendaraan
KTP pemilik kendaraan wajib dibawa, baik fotokopi maupun asli, untuk keperluan verifikasi identitas.