POLAJABAR.COM - Perjalanan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo kini tengah menjadi perhatian publik setelah adanya penyelidikan terbaru dari lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran dana yang mengalir untuk kepentingan pribadi sang bupati.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya yang mencapai nilai Rp 2,93 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dana tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk merenovasi kediaman pribadi serta membeli beberapa unit kendaraan.

Pengumpulan dana dari para pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Praktik pengumpulan uang ini ditengarai terjadi selama periode kepemimpinan tahun 2021 hingga 2026.

Informasi mengenai perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh pihak berwenang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dilansir dari BisnisMarket.com, penyelidikan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas birokrasi di tingkat daerah.

Pihak KPK menjelaskan bahwa sumber dana yang mengalir ke kantong pribadi bupati diduga berasal dari potongan upah dan setoran dinas. Dana tersebut dikumpulkan secara sistematis melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta skema "upah pungut" (UP).

"Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," ujar Achmad Taufik Husein selaku Plt Direktur Penyidikan KPK pada hari Sabtu (11/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan untuk memperjelas arah penyelidikan yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang seadil-adilnya bagi semua pihak.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bisnismarket. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.