POLA JABAR – Upaya mencegah angka putus sekolah terus diperkuat melalui penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Mei 2026. Program ini merupakan bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah atas.

Besaran nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Siswa SMA atau sederajat kelas 10 dan 11 mendapatkan bantuan tertinggi sebesar Rp1,8 juta per tahun. Untuk jenjang SMP, bantuan yang diberikan adalah Rp750.000 per tahun, sementara bagi siswa SD nominalnya mencapai Rp450.000 per tahun.

Pemerintah menekankan bahwa bantuan ini harus digunakan sepenuhnya untuk keperluan pendukung sekolah, seperti membeli buku, seragam, atau alat tulis. Percepatan rilis dana PIP ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa dalam menghadapi biaya pendidikan yang dinamis.***