POLA JABAR - Bagi Anda pemilik atau calon pembeli mobil listrik, ada kabar penting mengenai perubahan skema perpajakan. Jika sebelumnya kendaraan ramah lingkungan ini dibebaskan dari pajak, kini pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang mulai berlaku per 1 April 2026.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan mobil listrik kini resmi menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya mengecualikan mobil listrik dari beban pajak tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, perhitungan dasar pajak mobil listrik kini disetarakan dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik. Meski pusat telah menetapkan aturan umum, besaran pajak riil di lapangan nantinya akan sangat bergantung pada kebijakan insentif yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Perubahan ini menandai fase baru dalam ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, di mana kontribusi pajak mulai diberlakukan seiring makin matangnya populasi mobil listrik di jalan raya.***