POLA JABAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun dan disetujui oleh DPRD bersama kepala daerah.

Sama halnya seperti APBN di tingkat nasional, APBD memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan pemerintahan daerah berjalan efektif dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Berikut ini penjelasan mengenai fungsi-fungsi utama APBD yang menjadi dasar pengelolaan keuangan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

1. Fungsi Otorisasi

APBD berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.

Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik untuk membangun jalan, membayar gaji ASN, atau memberikan bantuan sosial, harus didasarkan pada anggaran yang sudah disetujui dalam APBD.

Fungsi ini menjamin agar penggunaan dana publik tetap sah dan terkontrol.

2. Fungsi Perencanaan

Melalui fungsi ini, APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.