POLA JABAR – Penerapan ijazah elektronik atau e-Ijazah menjadi salah satu inovasi Kemendikdasmen untuk memastikan proses administrasi pendidikan lebih aman, efisien, dan terhindar dari pemalsuan.

Digitalisasi ini juga mempermudah distribusi dokumen serta meningkatkan akurasi data pendidikan, sehingga kualitas dan legalitas ijazah tetap terjamin.

Fungsi e-Ijazah menurut Kemendikdasmen

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ijazah harus memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas.

E-Ijazah hadir sebagai solusi dari kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan ijazah konvensional.

Sekolah yang terakreditasi menjadi pihak yang berwenang menerbitkan ijazah, sehingga prosesnya tetap resmi dan terpercaya.

Dengan e-Ijazah, proses distribusi dokumen kelulusan juga lebih cepat dan aman, meminimalkan risiko kesalahan atau pemalsuan data.

Cara Mengajukan Perbaikan e-Ijazah 2025

Proses perbaikan e-Ijazah dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi. Berikut langkah-langkah pengajuan perbaikan e-Ijazah: