POLA JABAR – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya harus dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat.

Namun, bagi pemilik yang sibuk atau tidak bisa hadir, proses ini bisa diwakilkan melalui surat kuasa.

Dokumen ini memiliki peran penting agar urusan perpanjangan STNK tetap sah dan lancar.

Berikut beberapa fungsi utama surat kuasa perpanjang STNK:

1. Mewakili Pemilik Kendaraan

Surat kuasa memungkinkan seseorang selain pemilik asli untuk melakukan perpanjangan STNK.

Pihak yang diberi kuasa bisa datang ke Samsat, menyerahkan dokumen, membayar pajak, dan menerima STNK baru.

2. Mempercepat Proses Administrasi

Dengan adanya surat kuasa, proses pengurusan STNK menjadi lebih efisien karena pemilik kendaraan tidak harus hadir langsung.