POLA JABAR – Menjadi PNS atau ASN lain memang memudahkan akses ke pinjaman bank menggunakan SK PNS sebagai jaminan.

Namun, hal ini tidak otomatis disetujui bila skor BI Checking atau SLIK jelek.

Setiap pengajuan pinjaman oleh calon debitur, termasuk ASN seperti PNS dan PPPK, akan ditolak oleh bank apabila riwayat kreditnya buruk.

Skor BI Checking/SLIK yang jelek menjadi penghalang utama meski calon debitur memiliki SK PNS.

Untuk bisa menggadaikan SK PNS, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki catatan kredit. Ini dilakukan dengan cara:

  1. Melunasi seluruh tunggakan utang kredit yang masih ada.
  2. Mengajukan permohonan perbaikan skor ke lembaga keuangan terkait jika data kredit belum diperbarui.

Setelah langkah ini dilakukan, skor kredit akan terbarukan, sehingga calon debitur menjadi layak mendapatkan pinjaman dari bank. Dengan catatan kredit bersih dan tidak ada tunggakan, potensi disetujui untuk menggadaikan SK PNS meningkat signifikan.

Dengan demikian, sebelum mengajukan pinjaman, ASN disarankan memastikan catatan kreditnya bersih agar SK PNS dapat dijadikan jaminan tanpa kendala.***