POLA JABAR – Saat melakukan pendaftaran atau pembaruan akun di sistem Coretax, membuat password dan passphrase yang kuat adalah langkah krusial.
Namun, banyak Wajib Pajak (WP) yang mengalami kegagalan pada tahap ini.
Kendala tersebut biasanya dipicu oleh tingginya trafik akses ke peladen (server) DJP atau ketidaksesuaian format karakter yang digunakan.
Tim teknis DJP terus berupaya meningkatkan kapasitas sistem dan bandwidth guna meminimalisir gangguan.
Meski demikian, Anda bisa mengikuti langkah-langkah praktis berikut untuk mengatasi kendala gagal buat password secara mandiri:
- Hindari Karakter Khusus Tertentu: Sistem Coretax memiliki batasan terhadap penggunaan simbol tertentu. Untuk saat ini, hindari penggunaan karakter tanda petik tunggal (’), dollar ($), dan ampersand (&) pada password maupun passphrase Anda karena dapat menyebabkan sistem menolak input secara otomatis.
- Gunakan Kombinasi Sesuai Parameter: Pastikan susunan kata sandi Anda sudah memenuhi kriteria keamanan yang diminta, seperti kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan panjang karakter minimal. Kesalahan format adalah alasan paling umum mengapa tombol "Simpan" tidak merespons.
- Pilih Waktu Akses yang Tepat: Jika kegagalan disebabkan oleh beban sistem yang penuh (high volume), cobalah untuk melakukan penginputan pada jam-jam dengan trafik rendah, seperti pagi hari atau malam hari guna memastikan koneksi ke database lebih stabil.
- Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat melakukan verifikasi. Gangguan jaringan saat pengiriman data password ke server dapat menyebabkan proses tersendat dan dianggap gagal oleh sistem.
- Hubungi Bantuan Resmi: Jika kendala tetap berlanjut setelah mencoba langkah-langkah di atas, segera hubungi Kring Pajak di 1500200. Anda bisa berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis spesifik yang muncul pada akun Anda.
Dengan memperhatikan detail karakter dan waktu akses, proses pembuatan akses keamanan di Coretax akan berjalan lebih lancar, sehingga Anda dapat segera menikmati berbagai fitur kemudahan layanan perpajakan terbaru.***