POLA JABAR – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran instansi, sekaligus mempertimbangkan upah minimum wilayah dan gaji saat masih berstatus honorer, sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.
Diktum ke-19 KepmenPAN-RB menyebutkan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas dan tunjangan lain, meski regulasi rinci belum sepenuhnya diterbitkan.
Kemungkinan, tunjangan tersebut akan sejalan dengan tunjangan PNS maupun PPPK Penuh Waktu, termasuk:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan hari raya (THR)
- Gaji ke-13 dan ke-14 (gaji ke-23)
- Fasilitas ASN lainnya
Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan, “PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Beberapa daerah, seperti Hulu Sungai Tengah, telah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti besaran upah saat masih berstatus honorer, sehingga memberikan kepastian awal bagi calon pegawai.
Skema ini memastikan PPPK Paruh Waktu mendapatkan kompensasi layak sekaligus memberikan fleksibilitas instansi dalam memenuhi kebutuhan ASN secara efektif.***