POLA JABAR – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu jalur penting bagi guru dan calon guru untuk memperoleh sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.
Sertifikat ini bukan hanya sebagai bukti kompetensi profesional, tetapi juga menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).
Bagi tenaga guru honorer yang telah lulus PPG, pemerintah memberikan kesempatan untuk memperoleh TPG apabila telah memenuhi sejumlah syarat administrasi dan kinerja yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Syarat Guru Honorer Menerima Tunjangan Profesi (TPG)
Agar dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG), guru honorer wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Telah Memperoleh Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik menjadi bukti resmi bahwa guru telah lulus program PPG dan memenuhi standar kompetensi profesional sebagai pendidik.Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Guru honorer wajib tercatat dalam Dapodik sebagai tenaga pendidik aktif di satuan pendidikan tempatnya mengajar.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK berfungsi sebagai identitas resmi guru dan tenaga kependidikan untuk keperluan administrasi pendidikan nasional.Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi dan Memenuhi Jam Mengajar
Guru harus mengajar pada bidang yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, serta memenuhi jumlah jam mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.