POLA JABAR – Pemerintah hingga kini belum memberikan keputusan final terkait skema pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Hal ini berkaitan dengan adanya langkah efisiensi anggaran yang tengah ditempuh oleh kementerian terkait.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 di tengah efisiensi anggaran masih dalam proses pembelajaran.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah besaran atau skema gaji tersebut akan terkena penyesuaian akibat penghematan anggaran negara.
"Masih dipelajari, nanti ditunggu," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa lalu.
Langkah efisiensi ini diambil seiring dengan besarnya potensi tekanan pada belanja subsidi energi. Gejolak harga minyak dunia yang tinggi memaksa pemerintah mengkaji berbagai opsi penghematan, termasuk kemungkinan penyesuaian pada insentif bagi ASN.
Meskipun masih dalam kajian efisiensi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat menyampaikan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima manfaat ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Adapun komponen yang diatur dalam regulasi tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Namun, kepastian mengenai apakah komponen tersebut akan dibayarkan secara penuh atau mengalami penyesuaian masih menunggu hasil kajian final dari Kementerian Keuangan.***